Jurnalis 24 | Deli Serdang – Dewan Pimpinan Wilayah - Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (DPW - SIMAK Sumut) menyoroti dengan keras penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) Ketua DPRD Deli Serdang yang mencapai Rp 1.125.425.489,00.
Angka fantastis tersebut dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menyalahi aturan hukum, terlebih ketika masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Ketua DPW SIMAK Sumut, Bung Reza H, menegaskan bahwa pemborosan uang rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
“Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik patut curiga ada rekayasa, mark-up, bahkan potensi korupsi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi sudah masuk ranah pidana jika terbukti fiktif,” tegas Reza.
Minim Transparansi dan Akuntabilitas
DPW SIMAK Sumut menilai DPRD Deli Serdang gagal menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Tidak ada publikasi laporan rinci mengenai tujuan perjalanan, lama kegiatan, hingga manfaat yang diperoleh untuk kepentingan rakyat.
Bertentangan dengan Asas Efisiensi dan Efektivitas
Besarnya anggaran perjalanan dinas ini dinilai bertolak belakang dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.
“Ketika rakyat masih banyak yang kesulitan mencari makan, pejabat malah menghamburkan uang miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Ini jelas tidak berperikemanusiaan dan mencederai rasa keadilan,” tambah Reza.
Potensi dugaan Tindak Pidana Korupsi
SIMAK menegaskan, bila diduga terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, maka hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 2001. Untuk itu, mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan mengusut kasus ini.
Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini, menurut DPW SIMAK Sumut, bisa semakin memperlebar jarak antara DPRD dengan masyarakat.
“Legitimasi DPRD akan runtuh bila praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak ditindak. Jangan salahkan rakyat bila nanti kepercayaan terhadap lembaga legislatif benar-benar hilang,” pungkas Reza.
Tuntutan DPW SIMAK Sumut
1. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD Deli Serdang.
2. Meminta Kejaksaan dan KPK untuk membuka penyelidikan dugaan korupsi SPPD ini.
3. Menuntut DPRD Deli Serdang transparan kepada publik terkait laporan perjalanan dinas.
DPW SIMAK Sumut menegaskan, jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, mereka siap turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran demi membela kepentingan rakyat dan menegakkan hukum.
Sampai berita ini di kirim ke meja redaksi konfirmasi yang sudah dilayangkan tidak memberikan keterangan. (SPT)