Direktur LBH PWRI SUMUT Mengecam Keras Tindakan Kekerasan & Pengancaman Terhadap Jurnalis Yang diduga dilakukan Oleh Oknum OKP

Dedi Hadi Sanjaya SH Direktur LBH PWRI SUMUT

JURNALIS24.COM ||MEDAN - Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di medan resmi ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumut Selasa 28/02/2023.

Dedi Hadi Sanjaya SH Direktur LBH PWRI SUMUT Menegaskan Mengecam Keras Tindakan Kekerasan & Pengancaman terhadap Jurnalis yang diduga dilakukan Oknum OKP dan  Berharap agar  Pelaku Jay Alias Rakes Mendapatkan Hukuman yang setimpal dan Mengucapkan Apresiasi Sebesar-besarnya Kepada Pihak Aparat Kepolisian Atas Responnya menindak lanjuti perkara ini & berharap Kapoldasu tidak memberi tempat buat preman di bumi Sumatera Utara.

Dan Peristiwa ini mencederai UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dedi Hadi Sanjaya mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak di perbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalis karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dan di lindungi oleh undang-undang (UU) Pers," ucapnya.

Sebelumnya, Rakes oknum preman mangaku-ngaku Anggota AMPI mengancam bunuh Jurnalis, Akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Senin 27/02/2023 malam.

Pria berkulit hitam melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis ini terjadi saat polisi menggelar pra-rekonstruksi kasus 2 anggota DPRD Kota Medan yang melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam tersebut," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama