Diduga Tempat Peredaran Narkoba Ekstasi, DPD GPPRSI Sumut Forkopimda Sumut Robohkan Blue Sky & One King Golden


Jurnalis 24 | Medan - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (DPD GPPRSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa damai pada Jumat, (22/8) di Mapolda Sumut sebagai upaya mendukung pemerintah khususnya aparat penegak hukum dalam menutup dan merubuhkan tempat hiburan malam di Sumatera Utara khususnya Kabupaten Langkat.

Dalam aksinya, DPD GPPRSI Sumut meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera menutup permanen Blue Sky dan One King Golden yang diduga menjadi pusat penyakit sosial, dan dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi terselubung di Langkat sehingga merusak moral generasi muda.

"Kami yakin Forkopimda sumut dalam hal ini kepolisian tidak pandang bulu dalam memberantas dugaan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Jika tidak, mungkin jadi tanda tanya bagi kita semua. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan kembali unjuk rasa lagi dengan membawa peserta aksi yang lebih banyak demi memastikan apa yang menjadi tuntutan dapat ditindaklanjuti," tegas Ketua DPD GPPRSI Sumut, Hendra dalam orasinya.

Menurutnya, persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba yang didominasi terjadi di sejumlah tempat hiburan malam kusus nya kabupaten Langkat.

"Perjuangan ini akan tetap terus berlanjut, sampai ada tindakan nyata dari pihak Forkopimda Sumut, dalam hal ini Poldasu, Pemprovsu bahkan Kodam I Bukit Barisan dalam memberantas dugaan tempat peredaran narkoba yang disebabkan dengan maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Langkat," pungkasnya.

Hendra juga mengatakan bahwa hiburan malam di Kabupaten Langkat yaitu Blue Star yang beberapa waktu lalu sudah dirubuhkan dan sempat ditemukannya narkoba jenis ekstasi sangat jelas bahwa Owner THM blue star mengetahui dan memberikan ruang dalam peredaran gelap narkotika. 

"Kita juga meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap owner dan pemilik THM Blue Star yang sudah sangat jelas memberikan ruang dan diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi, dan dalam rekam jejak digital bahwa inisial S yang menjadi DPO masih tetap eksis seperti kebal hukum," tutupnya mengkahiri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama