Dua Ribu Massa Partai Buruh dan Anggota DPD KSPSI atuc Sumut Akan Geruduk Kantor Gubsu 9 Agustus 2023, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kenaikan UMP Sumut



Jurnalis24.com || SUMUT – Partai Buruh Sumut dan anggota DPD KSPSI atuc Sumut akan melakukan Aksi bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 mendatang, dengan mengerahkan massa sebanyak dua ribu buruh dengan tuntutan Cabut UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan Kenaikan Upah pada tahun 2024 sebesar 15 %.


Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo dan Ketua DPD KSPSI AGN atuc Sumut T. M. Yusuf, menyampaikan, bahwa dalam aksi ini nantinya Partai Buruh dan DPD KSPSI AGN atuc Sumut akan mengusung beberapa poin tuntutan, diantaranya mencabut UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Cabut UU Kesehatan, naikan UMP dan UMK se Sumut 15 % untuk Tahun 2024, dan selesaikan kasus – kasus perburuhan di Sumut.


Selain itu kami juga mengangkat tuntutan petani, nelayan, diantaranya tangkap Mafia Tanah di Sumut, dan tuntutan rakyat kecil lainnya,” ujar Willy Agus Utomo didampingi T. M. Yusuf. Menurut Willy, dalam aksi ini juga digelar secara serentak seluruh Indonesia pada hari yang sama, dengan pusat aksi di Istana Negara Presiden Jokowi, aksi ini juga sudah dimulai dengan aksi jalan kaki ratusan massa Partai Buruh dari Bandung ke Jakarta yang akan sampai pada 9 Agustus mendatang.


Willy juga mengatakan,”kami tegas menolak UU Cipta Kerja sangat memiskinkan kaum buruh dan rakyat kecil, banyak hak normatif buruh yang berkurang mulai dari pesangon, upah, cuti cuti, dan status kerja perbudakan seumur hidup, jadi kami akan terus melawan hingga UU tersebut dihapuskan dari bumi Indonesia ini,” tegas Willy.


Sementara itu, Ketua DPD KSPSI AGN atuc Sumut juga mengatakan, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan tersebut, juga dilaksanakan di seluruh Indonesia atas instruksi dari pusat Jakarta, maka di Sumatera Utara pada saat ini, dan Konsepsi Perjuangan tetap konsisten untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh di Sumut, pada aksi nanti meminta agar Gubernur Sumatera Utara dapat menaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se Sumut pada tahun 2024 mendatang sebesar 15 %.


Kita akan terus menyuarakan di dalam aksi berikut, jika UMP dan UMK Sumut tahun 2024 tidak dinaikan 15 persen atau minimal 500 ribu rupiah kenaikannya tahun depan,” ungkap Willy dan T. M.Yusuf


Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba menambahkan, dalam aksi ini Partai Buruh akan mengerahkan massa aksi seribu orang yang berasal dari elemen buruh, petani dan nelayan, diantaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, F.SP.KAHUT-KSPSI atuc Sumut, KSBSI Sumut, KPBI Sumut, SPN Sumut, FSPMI Sumut, SPMS, Serikat Petani Indonesia (SPI).


“Selain itu seluruh kader Partai Buruh baik pengurus Provinsi, Kabupaten dan kecamatan hingga desa juga turun, semoga aksi ini berjalan dengan kondusif,” tutup Ijon mengakhiri. (M. Sahrum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama