jurnalis24.com,SIMALUNGUN- Dr. Ramces Pandiangan SH.MH, kuasa hukum dari korban penganiayaan bernama Manggoloi Tua Pandiangan, mendesak Polsek Sidamanik/Polres Simalungun untuk lebih serius dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
Manggoloi Tua Pandiangan telah melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 2 Mei 2025 lalu, dengan nomor laporan polisi No : 21 /V/2025/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
"Saya selaku kuasa hukum korban mengutuk keras para pelaku. Seharusnya polisi sudah harus menangkap para pelaku. Apa lagi yang ditunggu Polres Simalungun?" ujar Dr. Ramces Pandiangan dengan tegas.
Lebih lanjut, Dr. Ramces Pandiangan menyatakan bahwa korban sudah jelas, saksi-saksi telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan unsur-unsur Pasal 351 KUHP Jo 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan telah terpenuhi.Bahkan, kuasa hukum korban menyoroti adanya dugaan perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
"Dalam hal ini, karena sebelum terjadi penganiayaan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengancaman, setelah itu melancarkan aksi penganiayaan sesuai Pasal 355 KUHP tentang kejahatan yang direncanakan terlebih dahulu, yang ancaman penjaranya mencapai 12 tahun," jelas Dr. Ramces Pandiangan.
Dr. Ramces Pandiangan meminta pihak penyidik untuk lebih jeli dalam menerapkan pasal yang sesuai agar para pelaku tidak bertindak semena-mena terhadap siapapun. Pihaknya berharap agar Polres Simalungun segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para pelaku penganiayaan ini. (Msr)