Alih Daya Dinilai 'Perbudakan Modern', Serikat Buruh Deli Serdang Beri Peringatan Keras ke Bupati


jurnalis24.com,DELISERDANG
Sebanyak 19 serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Jalan Negara No. 1, Petapahan, Lubuk Pakam, pada Rabu (11/6/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap praktik outsourcing yang dinilai tidak manusiawi dan merugikan hak-hak pekerja, serta menyoroti dugaan penerbitan pencatatan perusahaan outsourcing oleh Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang.


Dalam orasinya, Ketua DPD GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia), Ahmadsyah yang selalu di sapa Eben, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang. “Kami sangat menyayangkan jika di tengah gencar-gencarnya pemerintah pusat merumuskan aturan penghapusan alih daya, dan bahkan Presiden Prabowo Subianto baru saja mewacanakan penghapusan sistem kerja perbudakan modern ini, justru Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang diduga menerbitkan pencatatan perusahaan outsourcing,” tegas Eben.

Ia menambahkan bahwa praktik ini bertolak belakang dengan semangat reformasi ketenagakerjaan yang sedang digalakkan.

Senada dengan itu, Donal Pardamean Sitorus, SH., Koordinator Wilayah KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), menegaskan bahwa dugaan penerbitan pencatatan perusahaan outsourcing, jika benar terjadi, bisa diindikasikan sebagai sikap melawan hukum.


“Banyak pekerja terjebak dalam sistem kontrak outsourcing bertahun-tahun tanpa kejelasan status, bahkan ada yang setelah kontrak habis langsung diberhentikan tanpa jaminan, atau yang kami sebut ‘Kaperlek’ (kapan perlu pakai),” ungkap Donal, menyoroti ketidakpastian dan kerentanan pekerja outsourcing.

Ia juga menekankan bahwa sistem outsourcing seringkali menghilangkan hak-hak normatif pekerja seperti tunjangan, jaminan sosial, dan kesempatan untuk mengembangkan karir.

“Ini adalah bentuk eksploitasi yang harus diakhiri. Pekerja outsourcing seringkali menerima upah yang lebih rendah dan minim perlindungan,” tambahnya.


Evi Linus Gea, SH., Ketua DPC Fikep Deli Serdang, menegaskan dukungan penuh serikat pekerja terhadap rencana Presiden untuk menghapus outsourcing. “Sistem kerja ini jelas tidak manusiawi. Kami melihat banyak pelanggaran hak normatif, baik yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan outsourcing itu sendiri. Kami berharap pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan pusat untuk melindungi hak-hak buruh,” ujar Evi.

Para perwakilan serikat pekerja menekankan bahwa penghapusan outsourcing akan memberikan kepastian status kerja bagi buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi praktik eksploitasi. Mereka berharap diangkatnya pekerja outsourcing menjadi karyawan tetap akan menjamin hak-hak mereka secara penuh, seperti upah layak, jaminan sosial, THR, dan pesangon.

Surat pernyataan sikap dari 19 Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Deli Serdang diterima langsung oleh Drs. David Efatra Tarigan, MSP, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kantor Bupati Deli Serdang. David Efatra Tarigan menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan para serikat pekerja kepada Bupati Deli Serdang untuk dikaji lebih lanjut.

Pemerintah sendiri melalui berbagai peraturan, termasuk PP No. 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja, telah mencoba mengatur sistem alih daya dengan tujuan memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja. Namun, serikat pekerja menilai implementasinya masih jauh dari harapan dan seringkali disalahgunakan, sehingga diperlukan langkah tegas untuk menghapusnya. Aksi ini menjadi salah satu upaya serikat pekerja di Deli Serdang untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi dan sistem kerja yang lebih adil dapat diterapkan. (Zsrg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama