Toba, Jurnalis24.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menetapkan model fasilitasi pendampingan usaha bagi penerima manfaat Reforma Agraria. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kamis (14/8/2025), di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.
Kegiatan dihadiri perangkat Desa Hutamora, perwakilan Bank Mandiri, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Sekretariat Daerah Kabupaten Toba. Rapat membahas model dan rencana aksi pemberdayaan untuk subjek Reforma Agraria, sehingga tanah yang sudah dilegalkan dapat dioptimalkan guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menjelaskan, Reforma Agraria bukan hanya soal penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga pemberian pendampingan usaha secara berkelanjutan. “Dengan dukungan lintas sektor, kita ingin memastikan masyarakat dapat mengelola tanahnya secara produktif, berdaya saing, dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Melalui program ini, para penerima manfaat akan mendapat akses pembiayaan, pelatihan usaha, dan pendampingan teknis dari instansi terkait. Kolaborasi diharapkan dapat mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa-desa Reforma Agraria, sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di daerah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk menjalankan Reforma Agraria secara tuntas, terpadu, dan berkelanjutan. “Kami ingin manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya di atas kertas, tetapi di lapangan,” tegasnya. (BS/KT)