SPBU 14.206.157 di Sei Rampah Diduga Jual BBM Jerigen, Melanggar Aturan Penjualan


Jurnalis 24 | Serdang Bedagai – SPBU 14.206.157 yang berlokasi di Jl. Besar Pasar Bengkel No.61, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk jerigen. 

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, pembelian menggunakan jerigen berlangsung terang-terangan, sehingga menimbulkan keresahan karena dianggap merugikan masyarakat umum yang membeli BBM sesuai ketentuan.

Praktik penjualan BBM menggunakan jerigen secara bebas ini berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, di antaranya:

1. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sehingga masyarakat kecil sulit mendapatkan haknya.

2. Bahaya keselamatan, karena jerigen rawan kebakaran dan ledakan.

3. Indikasi pelanggaran hukum, sebab pemerintah telah mengatur dengan tegas tata cara pembelian BBM di SPBU.

Aturan yang Berlaku

Berdasarkan regulasi yang ada, praktik penjualan BBM menggunakan jerigen di SPBU hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat tertentu:

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

BBM tertentu (seperti Pertalite dan Solar) diperuntukkan bagi konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Penjualan untuk kebutuhan usaha kecil atau nelayan wajib menggunakan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

2. Surat Edaran Pertamina

Penjualan BBM dalam jerigen hanya diperbolehkan untuk konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah, misalnya nelayan, UMKM, atau petani.

Jerigen yang digunakan wajib berbahan logam dan sesuai standar keamanan, bukan jerigen plastik yang rawan terbakar.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

Desakan Masyarakat

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Serdang Bedagai dan Pertamina Region I Sumut, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran di SPBU 14.206.157 tersebut. Bila praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi, memicu antrian panjang, serta merugikan masyarakat umum. (Redaksi/Fredy Karno Hutabarat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama