Balige, Jurnalis24.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang pada Kamis (2/10/2025) di Aula Kantor Pertanahan Toba. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat tanah pengganti atas nama pemohon Basaria Marpaung.
Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting yang tidak dapat dilewati. Prosesi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon atas hilangnya sertipikat tanah. Dengan adanya sumpah, pemohon dinyatakan sah dan bertanggung jawab penuh terhadap keterangan yang diberikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menjelaskan, mekanisme ini wajib dijalankan sebagai upaya menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Setiap sertipikat yang hilang harus melalui proses sumpah. Ini adalah bukti bahwa pemilik bertanggung jawab sebelum sertipikat pengganti diterbitkan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengambilan sumpah bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapat kepastian hukum yang adil dan setara. Hal ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN yang menekankan pada pelayanan profesional, terpercaya, dan berkualitas,” katanya.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dalam mendukung program Kementerian ATR/BPN yang tengah gencar membangun sistem pelayanan modern, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya pengambilan sumpah ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan lancar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi para pemilik tanah yang kehilangan dokumen kepemilikan. (Red/BS/KT)