jurnalis24.com,SIMALUNGUN- Dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia yang di-PHK sepihak dapat bernapas lega. Setelah melalui mediasi alot, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran tegas yang meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali dua karyawan tersebut.
Keduanya, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, diketahui merupakan pengurus di tingkat unit kerja Federasi Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI. PHK terhadap mereka sempat memicu kekhawatiran serikat pekerja di Simalungun.
Keputusan Disnaker: PHK adalah "Kiamat Kecil"
Keputusan Disnaker Simalungun tertuang dalam Surat Anjuran No : 500.15.15.2/345/2025, yang intinya menganjurkan agar Pengusaha mempekerjakan kembali kedua pekerja/buruh tersebut.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyambut baik keputusan ini. Ia menyebut PHK sebagai "kiamat kecil" bagi pekerja.
"Tentunya kami menyetujui anjuran Disnaker. Apalagi dasar PHK terhadap dua pengurus kami ini patut diduga dipaksakan," tegas Arif Sitanggang. Ia menambahkan, PHK ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi Alfaldi dan Tegar, tetapi juga mengganggu kinerja organisasi serikat pekerja di PT Alliance.
Serikat Siap Melangkah, Desak Perusahaan Hormati Anjuran
Dengan dikeluarkannya surat anjuran yang dianggap sebagai keputusan adil ini, Arif Sitanggang menyatakan akan segera menyurati manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia.
"Kami akan segera melakukan komunikasi dan mempertanyakan kapan 2 pekerja ini bisa dipekerjakan kembali," jelasnya.
Sitanggang berharap pihak manajemen PT Alliance menghormati Surat Anjuran Disnaker tersebut. Tujuannya hanya satu: terciptanya kembali hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara perusahaan dengan serikat pekerja di Simalungun. (My)