Bongkar skandal dugaan penggelapan dana plasma register 40


Jurnalis 24 | Medan, 28 Januari 2026 — Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut dugaan manipulasi data penerima dana plasma yang dikelola Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).


Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di masyarakat Kecamatan Simangambat–Ujung Batu bahwa dana plasma yang seharusnya diterima warga setempat justru diduga dinikmati oleh pihak-pihak di luar wilayah tersebut. Padahal, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) disebut telah menyalurkan dana plasma kepada Koperasi BAN untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat.


Kelompok Marsatu memiliki data bersih sebanyak 450 Kepala Keluarga (KK) yang pada awalnya menolak penyaluran plasma melalui Koperasi BAN. Namun demikian, 450 KK tersebut diduga tetap terdaftar sebagai penerima manfaat plasma Koperasi BAN, di mana dana penyaluran plasma tersebut telah dialokasikan oleh negara dan bersumber dari gaji bulanan periode Mei hingga September 2025, dengan nilai Rp280.000 per bulan per KK.


Pada saat ini, 450 KK Kelompok Marsatu telah resmi bergabung dengan Koperasi BAN. Akan tetapi, hak gaji plasma untuk periode Mei sampai September 2025 yang seharusnya mereka terima tidak lagi disalurkan oleh Koperasi BAN.


Sementara itu, terdapat dugaan kuat bahwa dana gaji plasma untuk periode tersebut telah lebih dahulu disalurkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara, namun hingga kini tidak diterima oleh 450 KK yang bersangkutan


Kondisi ini menimbulkan indikasi ketidakjelasan dalam mekanisme penyaluran dana plasma, sehingga perlu dilakukan klarifikasi, audit, dan penelusuran secara transparan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan hak masyarakat terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan dana negara.


Diketahui, kawasan Register 40 telah dieksekusi oleh negara dan saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pengelolaannya, perusahaan tersebut memiliki kewajiban merealisasikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.


Fakta di lapangan menunjukkan, PT Agrinas Palma Nusantara menyalurkan dana plasma masyarakat untuk periode Mei hingga September 2025 secara sekaligus melalui Koperasi BAN. Nilai dana yang disalurkan disebut mencapai miliaran rupiah, mengingat kebun kelapa sawit di kawasan tersebut telah berproduksi secara komersial.


Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan penyaluran dana plasma oleh Koperasi BAN. Selain itu, mereka juga meminta Kejati memanggil dan memeriksa seluruh pengurus Koperasi BAN, para kepala desa se-Kecamatan Simangambat–Ujung Batu, serta pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara terkait penyaluran dana plasma di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas. (SPT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama