jurnalis24.com,MEDAN DENAI,MEDAN- Kesenjangan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) kembali mencuat. Kali ini, pasangan suami istri Muhammad Yunus (49) dan Juita (53), warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, mengeluhkan sistem pendataan pemerintah yang dianggap tidak menyentuh mereka sama sekali.
Meski kondisi ekonomi mereka memprihatinkan, Yunus yang bekerja serabutan mengaku keluarganya tidak pernah didatangi petugas kelurahan untuk diverifikasi. Saat ini, pasangan tersebut masih menumpang di kediaman orang tua Yunus.
"Jangankan menerima bantuan, didata pun tidak pernah. Kami sangat berharap ada perhatian, terutama untuk bantuan pengalihan," ungkap Yunus dengan nada kecewa, Kamis (1/1/2026).
Istrinya, Juita, yang menyambung hidup sebagai asisten rumah tangga, mendesak adanya transparansi dan keadilan agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Mereka secara khusus meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengevaluasi kinerja jajaran kecamatan dan kelurahan agar lebih aktif memantau kondisi warga di lapangan.
Polemik Administrasi dan Jawaban Kepala Lingkungan
Menanggapi masalah ini, Kepala Lingkungan (Kepling) 13, Tio, memberikan penjelasan yang dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Melalui pesan singkat, Tio berdalih bahwa ibu dari Yunus, Nek Rubiah, telah menerima bantuan beras dan BLT Kesra.
Namun, pernyataan tersebut disanggah karena secara hukum Yunus dan Juita sudah mengantongi Kartu Keluarga (KK) sendiri. Meski tinggal di satu bangunan, mereka merupakan entitas keluarga yang berbeda dari orang tuanya.
Kritik Pedas Pengamat Kebijakan Publik
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Jauli Manalu, SH, pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua LSM LPPAS RI. Menurutnya, Kepling memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperbarui data penduduk secara rutin.
"Aparatur lingkungan adalah ujung tombak. Mereka harus melakukan jemput bola dalam proses verifikasi bansos, bukan justru bersikap pasif," ujar Jauli, Sabtu (3/1/2026).
Jauli juga mengingatkan bahwa ketidaktertiban administrasi ini bisa berdampak hukum bagi pejabat terkait. Sesuai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, seorang Kepala Lingkungan yang abai terhadap tugasnya dapat dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari:
- Sanksi Administratif: Pemberian Surat Peringatan (SP) I hingga III.
- Skorsing: Pemberhentian sementara oleh pihak Camat.
- Pemecatan: Pemberhentian tetap jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak bekerja secara efektif selama tiga bulan.
Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi Pemerintah Kota Medan agar program jaring pengaman sosial tidak terhambat oleh masalah pendataan di tingkat lingkungan.
