Tugas Berat Dipundak AKBP Adi Nugroho Tuntaskan Keresahan Masyarakat Atas Dampak Besar Maraknya Judi Togel di Humbahas

 


Jurnalis 24 | Humbahas - Setelah resmi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menerbitkan Surat Telegram nomor ST/2781 C/XII/Kep/2025, tanggal 15 Desember 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. 


Kini AKBP Adi Nugroho diberikan amanah sebagai pucuk pimpinan di jajaran Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) guna menjaga Keamanan dan Ketertiban tetap terjaga. 


Kabupaten Humbahas yang berada di kawasan lingkungan tanah adat yakni membawahi sepuluh Kecamatan tersebut, kerab menghadirkan berbagai isu sosial. 


Pasalnya wilayah yang jauh dari sorotan publik itu kerab dijadikan objek pelanggaran hukum seperti maraknya peredaran judi Toto Gelap (Togel) yang dikhawatirkan mengganggu tatanan sosial yang berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat pada umumnya. 


Selain bertentangan dengan undang - undang maupun agama, kerajaan bisnis perjudian togel di Kabupaten Humbahas ini cukup mengagetkan publik.


Betapa tidak, pergantian Kapolres Humbahas dari AKBP Athur Sameaputty kepada AKBP Adi Nugroho disaat yang bersamaan pemodal ataupun bandar judi togel dari yang diduga dikendalikan Pati M dan J Sitorus kini diambil alih oleh inisial Pasu M. 


Informasi ini diperoleh dari tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya agar dirahasiakan menegaskan bahwa terduga bandar togel Pasu. M terhitung dari tanggal 15 Januari 2026 telah mengambil alih peredaran judi togel di Kabupaten Humbahas hingga saat ini. 


"Mulai tanggal 15 Januari semua bandar judi togel berganti di Humbahas, kini dipegang ketua ormas" ujar tokoh masyarakat itu kepada kru Media ini, Senin (19/01/2025). 


Belum diketahui pasti kaitan pergantian Kapolres Humbahas yang turut mempengaruhi pengelola judi togel di Humbahas ini. Masyarakat tetap menantikan wilayah Kabupaten Humbahas aman tentram tanpa adanya gangguan Kamtibmas. 


Informasi lainnya, perjudian togel  sudah merambah hampir ke seluruh kecamatan yang ada di Humbahas, antara lain: Dolok Sanggul, Bakti Raja, Paranginan, Sijama Polang, Pollung, Lintong Nihuta, Onan Ganjang, Parlilitan dan Pakkat, Tara bintang. 


Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303.


Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.


Seharusnya Kepolisian RI wajib dan harus melaksanakan Penegakkan Hukum bila terjadi tindak pidana Perjudian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.


Warga menaruh harapan kepada AKBP Adi Nugroho yang dianggap warga mumpuni dalam memberantas segala bentuk ganguan ketertiban masyarakat mengingat Adi Nugroho memilik segudang pengalaman semasa menjabat di Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimum Polda Sumbar itu. 


Dikonfirmasi terpisah, AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan akan tetapi Jhon belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama