APK - SU Desak Kejaksaan Negeri Medan Mengusut Dugaan Korupsi Dana Khibah FKUB Medan Tahun Anggaran 2024


Jurnalis 24 | Medan, 25 Februari 2026 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam elemen masyarakat sipil menyatakan sikap tegas terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penggunaan Dana Khibah FKUB Medan T.A 2024


Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Senin (25/2), massa aksi menyoroti adanya dugaan Penggunaan Dana Khibah Forum Kerukunan Umat Beragama Medan Tidak sesuai Relevansinya 


Diduga kuat Dana Khibah Tersebut Hanya Menjadi ajang Tindak Pidana Korupsi Dan Keuntungan Pribadi yang merugikan Negara diduga kuat penggunaan Dana Hibah tersebut Hanya Untuk Plesiran


 dengan Tujuan Yogyakarta Dan Solo


 dan ironisnya Peserta study tour kegiatan study tour tersebut Melibatkan keluarga dari pengurus FKUB Medan 


Jika kegiatan tersebut dibiarkan tanpa adanya pertanggung jawaban Dari Ketua FKUB Medan Dan seluruh Pengurus FKUB Kota Medan Mengingat Dana Yang dikucurkan Oleh Negara Tidak Sedikit Untuk Kegiatan Tersebut Dan tidak sesuai Relevansi dan To Foksinya Maka Kegiatan Tersebut Hanya untuk merugikan Negara Mengingat Dana Khibah Tersebut Bukan dari Perseorangan akan Tetapi dari negara maka penggunaan dana Khibah Tersebut harus di pertanggung jawabkan jika tidak sesuai dengan To Foksinya.


Sementara itu,  Jika memang Kegiatan Tersebut untuk kegiatan keagamaan dan menjaga kerukunan umat beragama mengapa Yogyakarta Dan Solo yang menjadi tujuan utamanya sedangkan di Sumatera Utara Masih banyak Daerah yang minim terkait Kerukunan Umat Beragama


Berangkat dari hal tersebut memang benar adanya Penggunaan Dana Khibah Tersebut hanya untuk Plesiran Keluarga FKUB Medan Dan Oknum yang terkait 

Jelas kegiatan Tersebut Merugikan Negara hanya untuk kepentingan Pribadi maupun kelompok 


Namun, mahasiswa menduga setora


Desakan Kepada Aparat dan Pemerintah Daerah


Dalam pernyataannya, massa aksi meminta Kejaksaan Negeri Medan Agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan atas dugaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi Terkait Penggunaan dana Khibah Forum Kerukunan Umat Beragama Medan Tahun Anggaran 2024 hanya Untuk Plesiran/Jalan-jalan 


Mereka juga mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Segera Menangkap Dan memeriksa Ketua FKUB Medan, seluruh Pengurus FKUB Medan yang terlibat Dan Oknum yang terkait Pemberi Dana Khibah Dan Penerima Dana Khibah FKUB Medan.


Koordinator Aksi, Taufik Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penggunaan anggaran Negara Dan Tidak ada anggaran Negara Untuk Kepentingan Pribadi Maupun Kelompok.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama