Rakerda BPN Sumut 2026 Rumuskan Kebijakan Digitalisasi Layanan dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan



MEDAN – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar pada Kamis-Jumat (29-30/1/26), menghasilkan rumusan arah kebijakan peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui penguatan tata kelola organisasi dan percepatan digitalisasi di seluruh satuan kerja.

Dalam rumusan tersebut, Kanwil BPN Sumut menempatkan transformasi digital sebagai salah satu prioritas utama. Optimalisasi sistem E-Office, Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta pemanfaatan aplikasi SRIKANDI menjadi fokus untuk mendorong efisiensi administrasi dan transparansi layanan. Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat ditargetkan semakin responsif guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Sejumlah target kinerja strategis juga ditetapkan dalam forum tersebut, di antaranya Indeks Profesionalitas ASN (IPASN) minimal 85, capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan predikat A, penertiban Barang Milik Negara (BMN) dan blanko pertanahan, hingga penyerapan anggaran yang ditargetkan mencapai 99 persen. Target tersebut dinilai sebagai tolok ukur komitmen peningkatan akuntabilitas dan kualitas layanan internal.

Di bidang survei dan pemetaan, perhatian diarahkan pada kepastian wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), perbaikan batas wilayah administrasi, serta validasi data elektronik guna meningkatkan akurasi data spasial pertanahan. Percepatan penyelesaian dokumen kategori KW 4, 5, dan 6, peningkatan kualitas data dari K3 menjadi K1, serta pengukuran tanah secara terjadwal menjadi agenda prioritas untuk mendukung penyediaan basis data pertanahan yang lebih presisi dan terintegrasi.

Sementara itu, pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Rakerda menargetkan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, penyelesaian data residu, serta penghapusan tunggakan layanan. Upaya ini diperkuat melalui sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, khususnya dalam pelaksanaan program strategis seperti sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Adapun pada Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Bidang Penanganan Sengketa dan Pengendalian, fokus diarahkan pada percepatan redistribusi tanah, penertiban prosedur pengadaan tanah, digitalisasi arsip dan dokumen, hingga pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penertiban tanah telantar juga menjadi perhatian penting guna memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh rumusan hasil Rakerda tersebut menjadi peta jalan Kanwil BPN Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus menjawab tuntutan modernisasi layanan publik di era digital. (Red/BS/KT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama