Jurnalis 24 | Medan — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FMRSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Crown Textile & Tailor yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (12/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum berupa trotoar dan bahu jalan yang diduga digunakan untuk kepentingan usaha.
Dalam aksi tersebut, puluhan mahasiswa menyampaikan orasi secara bergantian sambil membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Massa aksi menilai keberadaan tembok yang diduga berdiri di atas trotoar dan bahu jalan telah mengganggu fungsi fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya pejalan kaki serta kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Koordinator aksi Shakat dalam pernyataannya menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan bagian dari fasilitas umum yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas usaha dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fasilitas umum seperti trotoar tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Jika terdapat bangunan atau tembok yang berdiri di atasnya, maka pemerintah berkewajiban untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi ruang publik tersebut,” ujar Shakat di sela-sela aksi.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menerbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum terlihat adanya tindakan konkret berupa penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Kondisi tersebut, menurut mahasiswa, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
Mereka menilai bahwa apabila pelanggaran terhadap fasilitas umum tidak segera ditindaklanjuti, maka hal itu dapat mencederai prinsip kepastian hukum serta asas keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aksi tersebut juga merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan mahasiswa untuk menyoroti persoalan yang sama.
Dalam kesempatan itu, mahasiswa kembali mendesak Pemerintah Kota Medan agar menjalankan kewenangannya dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Selain itu, mahasiswa juga meminta DPRD Kota Medan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam hal penegakan peraturan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan secara tertib.
Massa mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan bahwa fasilitas umum di Kota Medan tetap digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
