Toba, Jurnalis24.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba terus mengintensifkan upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Kantor Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti.
Penyuluhan ini dihadiri oleh para kepala desa beserta perangkat desa dari sejumlah wilayah, yakni Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Desa Sidulang, Desa Sibarani Nasampulu, Desa Sintong Marnipi, Desa Simatibung, Desa Siraja Gorat, Desa Pardomuan Nauli, dan Desa Ujung Tanduk. Kehadiran para pemangku kepentingan desa tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program strategis pemerintah di bidang pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Dari unsur penegak hukum, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Toba, Jeremy Butarbutar, yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL. Selain itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Toba, Jomeni A. Lubis, S.H., turut memberikan penjelasan mengenai potensi kerawanan hukum yang perlu diantisipasi dalam proses pendaftaran tanah.
Sementara itu, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Paimin Marbun, S.E., M.Si., menyampaikan secara rinci mekanisme dan tahapan pelaksanaan program PTSL. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melengkapi dokumen serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna memperlancar proses sertifikasi tanah.
“Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Paimin dalam pemaparannya.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas aset tanah yang dimiliki, sekaligus menyadari manfaat jangka panjang dari sertifikasi tanah, baik dari sisi kepastian hukum maupun nilai ekonomi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toba juga menegaskan bahwa program PTSL tidak hanya bertujuan untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga sebagai upaya menciptakan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Toba.
Dengan semakin masifnya penyuluhan yang dilakukan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah terus meningkat, sehingga target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (Red/BS/KT)
