Sibolga, Jurnalis24.com -- Upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Kota Sibolga terus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak. Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan dengan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM), kunci rumah hunian tetap (huntap), serta perlengkapan furnitur kepada masyarakat terdampak bencana, Selasa (9/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Sibolga melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran turut menyerahkan sertipikat tanah kepada warga penerima manfaat hunian tetap. Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam memastikan para korban bencana tidak hanya memperoleh tempat tinggal yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas aset yang mereka tempati.
Pada tahap awal, sebanyak 10 Sertipikat Elektronik diserahkan secara simbolis kepada masyarakat penerima program huntap. Sertipikat tersebut menjadi bukti legal kepemilikan tanah dan rumah yang diberikan kepada warga yang sebelumnya terdampak banjir dan longsor.
Kegiatan penyerahan bantuan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sibolga, Bank Indonesia Sibolga, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan dan penyediaan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial dalam mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan legalitas hak atas tanah bagi warga terdampak bencana.
“Hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan. Ini merupakan simbol kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan harapan baru bagi masyarakat yang telah melewati masa-masa sulit akibat bencana,” ujarnya.
Menurutnya, sertipikat yang diterima masyarakat memiliki nilai strategis karena memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah dan rumah yang ditempati. Selain itu, dokumen tersebut juga dapat menjadi aset berharga yang mendukung keberlangsungan ekonomi keluarga di masa mendatang.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sertipikat hunian tetap tersebut memiliki ketentuan khusus. Hak atas tanah dan bangunan yang diberikan tidak dapat dialihkan melalui jual beli, sewa-menyewa, maupun bentuk pemindahan hak lainnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami meyakini bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya sebatas penyelesaian administrasi, tetapi juga harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap sertipikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik demi mendukung kehidupan yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera,” tambahnya.
Program penyerahan hunian tetap beserta sertipikat kepemilikan ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan pascabencana di Kota Sibolga. Dengan kepastian tempat tinggal dan legalitas kepemilikan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat membangun kembali kehidupan mereka dengan lebih optimistis dan berkelanjutan. (Red/BS/KT)
