10 Tahun Dipendam, Disnaker Sumut Janji akan Pelajari Lagi dan Selesaikan Sengketa Industrial di PT Starindo Prima

10 Tahun Dipendam, Disnaker Sumut Janji akan Pelajari Lagi dan Selesaikan Sengketa Industrial di PT Starindo Prima

JURNALIS24.COM || MEDAN - Setelah 10 tahun lamanya, kasus ini akhirnya menjadi sorotan lagi. Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) berkomitmen untuk mengkaji ulang dan mencari solusi terbaik terkait sengketa industri di PT Starindo Prima yang melibatkan eks karyawan yang di-PHK. Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Roedy Fahrizal, menyampaikan hal ini dalam pertemuan mediasi antara manajemen PT Starindo Prima dan Muhammad Syahrum MBA, yang mewakili eks karyawan PT Starindo Prima, pada 31 Agustus 2023.


Pertemuan mediasi tersebut diadakan di ruang rapat Kantor Disnaker Sumut di Jalan Veteran Medan. Kehadiran Direktur PT Starindo Prima, Ir S Surbakti, serta Handoko (humas), juga tercatat. Di samping itu, Muhammad Syahrum selaku Ketua PC F-SP KAHUT KSPSI AGN atuc Deliserdang dan pemegang kuasa, dengan didampingi sekretaris Ir Adiono dan Sekretaris DPC KSPSI AGN atuc Deliserdang, Nanang Ardiansyah Lubis SH, juga hadir dalam pertemuan tersebut.


Pertemuan juga dihadiri oleh Sekretaris DPD KSPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, M Taufik Hayat (Bendahara DPD KSPSI Sumut), serta beberapa pengurus DPD KSPSI lainnya seperti Ustad Zulkarnaen, Harianto, dan Hasan Basri.


Dari pihak Disnaker Sumut, Roedy Fahrizal (Kabid PK), Fahlil Dudi (mediator), serta Erlina ST dan Parulian S (Pengawas Ketenagakerjaan) turut hadir sebagai mediator.


Sesuai undangan dari Disnaker Sumut, pertemuan mediasi ini awalnya bertujuan untuk membahas pembayaran kekurangan upah yang masih belum dibayarkan oleh PT Starindo Prima kepada 8 eks karyawannya. Namun, dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa tuntutan eks karyawan tidak hanya sebatas pembayaran kekurangan upah, melainkan juga mencakup hak lain seperti pembayaran upah lembur, uang pesangon berdasarkan masa kerja, premi jamsostek, dan biaya pengganti perobatan.


Rio Affandi sebagai juru bicara dari KSPSI menegaskan bahwa tuntutan ini adalah hak pekerja yang diatur oleh undang-undang, dan semuanya menjadi satu kesatuan tuntutan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, jika hanya kekurangan upah yang akan dibayar, pihak KSPSI dan Federasi KSPSI AGN atuc yang mewakili pekerja menolaknya.


Situasi semakin kompleks ketika gelar perkara yang dilakukan oleh Disnaker Sumut pada tahun 2017 menjadi perdebatan. Pihak pekerja meragukan gelar perkara tersebut karena mereka tidak diundang untuk hadir. Oleh karena itu, mereka menilai gelar perkara tersebut cacat hukum.


Muhammad Syahrum juga menyampaikan bahwa ada satu eks karyawan lagi yang belum menerima pembayaran kekurangan upah, yaitu Dani Irawan, namun namanya tidak tercantum dalam undangan.


Kasus ini bermula sejak tahun 2013 ketika PT Starindo Prima melakukan PHK terhadap 200 karyawan, yang kemudian diwakili oleh 26 karyawan yang memberi kuasa kepada PC F-SP KAHUT KSPSI Deliserdang. Seiring waktu, sebagian karyawan menghentikan tuntutan mereka, dan kini tersisa 8 karyawan yang mengajukan tuntutan.


Disnaker Sumut berjanji untuk mempelajari ulang kasus ini berdasarkan bukti yang ada dan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk penyelesaian kasus ini. Pihak KSPSI juga siap untuk memberikan data dan bukti yang diperlukan untuk kasus ini.


Muhammad Syahrum dan Rio Affandi mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja Sumut dalam memproses kembali kasus ini setelah 10 tahun berlalu. Mereka siap memberikan keterangan dan bukti pendukung untuk menyelesaikan kasus ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama