PWNU Sumut Mengharapkan Garuda Indonesia Buka Trayek Umrah Ke Tanah Suci

 

PWNU Sumut Mengharapkan Garuda Indonesia Buka Trayek Umrah Ke Tanah Suci

JURNALIS24.COM || Medan – Ketua PWNU Sumut H. Marahalim Harahap bersilaturahmi dengan Pimpinan Garuda Indonesia di Medan, 24 September 2023.

Hadir unsur pimpinan Garuda Indonesia yaitu Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama Garuda Indonesia dan Ngakan Septigraha Pimpinan Wilayah Garuda Indonesia Sumatera.

Pihak Garuda Indonesia menyampaikan sangat senang bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan Ketua PWNU Sumut Bapak H. Marahalim Harahap untuk berbincang masalah-masalah keumatan. Adapun salah satu topik yang dibahas terkait dengan penerbangan jamaah umrah ke tanah suci.


“Kami berharap Garuda Indonesia membuka trayek jamaah umrah dari Medan Kualanamu ke Madinah, kemudian dari Jedah menuju Medan Kualanamu. Hal ini dikarenakan sejumlah masalah ditemukan berkenaan dengan keberangkatan umrah masyarakat Sumatera Utara,” terang ketua PWNU Sumut.


Keberangkatan umrah terkadang ada sejumlah persoalan, hal ini dikarenakan fasilitas travel yang membawa jamaah umrah dirasa efisien. Ada jasa umrah yang menawarkan perjalanan 10 hari, dan ini terkadang membutuhkan waktu pergi pulang 2 hari (jadi PP 4 hari) dan tersisa hanya 6 hari untuk beribadah di tanah suci.


Misalnya, ada maskapai penerbangan yang waktu transitnya sangat lama dan panjang, seharusnya keberangkatan Indonesia-Madinah hanya membutuhkan 8 jam, ternyata ini bisa membutuhkan 2 hari karena adanya transit mengisi BBM di suatu negara. Karenanya Ketua PWNU Sumut berharap Garuda Indonesia bisa membuka trayek perjalanan umroh langsung dari Medan Kualanamu ke Tanah Suci.


“Memang biaya perjalanan dengan maskapai Garuda lebih mahal, namun fasilitasnya sudah diakui dan pihak maskapai ini juga sudah profesional, baik dalam kenyamanan maupun keamanan penerbangan. Ini tentu sangat membantu masyarakat Sumatera Utara dalam perjalanan ibadahnya yang berkualitas, baik dan nyaman,” tutur Marahalim.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama