Kantah Toba Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah pada Perayaan Jubileum 125 Tahun HKBP Sidulang


Toba, jurnalis24.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba menyerahkan tujuh sertipikat hak atas tanah untuk Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sidulang, Resort Laguboti Habinsaran, Distrik IV Toba. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan Perayaan Jubileum 125 Tahun HKBP Sidulang pada Minggu (10/8/2025).

Sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, S.SiT., M.M., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Kapolres Toba, dan Camat Laguboti.

Pimpinan Jemaat HKBP Sidulang, Biv. Melva Mayani Simarmata, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terbitnya sertipikat tersebut.

"Setelah 125 tahun berdirinya gereja ini, akhirnya Gereja HKBP Sidulang resmi memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Ini merupakan anugerah yang luar biasa dan membawa sukacita besar bagi seluruh jemaat," ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aset rumah ibadah, sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

"Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah, termasuk tanah-tanah rumah ibadah, agar memiliki bukti hak yang sah," tegasnya.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kelancaran pelayanan gereja kepada jemaat, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia. (REL/BS/KT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama