Jurnalis 24 | Deli Serdang - Hasil investigasi dilapangan, bahwa ada ditemukan Alat berat Exacavator dan Dump Truk angkut tanah timbun, di Jl.Hilir Tadugan Raga Kec.Sinembah Tj Muda Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Diduga galian c yang dilakukan oleh inisial LIDEN G selaku pengusaha dilokasi lahan milik PTP.N.II Tj Morawa dimaksud tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya juga tidak sesuai Titik kordinat nya.
Dengan menguasai dan mengambil tanah dengan cara alat berat menggunakan Dump truk, menjual kepada orang yang membutuhkan.
Akhir ini mendapat kontrak timbunan di Kec Batang Kuis dengan Perusahaan lain berkontrak fantastis senilai ± 18 Milyar Rupiah.
Semuanya tanah timbun dari lokasi lahan milik PTP N II yang masih aktif HGU no - 95.