Kantah Toba Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang untuk Percepatan Layanan



Toba, Jurnalis24.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba melaksanakan prosesi Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Aula Kantor Pertanahan Toba pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah.

Prosesi sumpah tersebut diikuti para pemohon yang sebelumnya telah melengkapi berkas administrasi terkait laporan kehilangan sertipikat. Melalui pengambilan sumpah, para pemohon menyatakan kebenaran informasi yang disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme standar sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Pengambilan sumpah menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran data serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Toba dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen tanah. Dengan proses yang transparan dan terstruktur, diharapkan pemohon dapat memperoleh sertipikat pengganti secara cepat dan tepat.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta disaksikan oleh pejabat terkait sebagai bagian dari prosedur resmi penerbitan sertipikat pengganti. Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Toba menegaskan kembali pentingnya kepastian dan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat. (Red/BS/KT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama