Toba, Jurnalis24.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Rabu (26/11/2025), Kantor Pertanahan Toba melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2025 kepada warga Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti.
Penyerahan sertipikat ini menjadi momentum penting bagi masyarakat karena memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset secara lebih produktif.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara menyeluruh, termasuk di wilayah Toba. “Sertipikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kegiatan yang produktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses PTSL di Desa Sibarani Nasampulu berjalan lancar berkat kerja sama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga yang aktif mendukung berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data hingga verifikasi lapangan. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan penyelesaian sertipikasi di desa tersebut.
Masyarakat yang menerima sertipikat menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap kehadiran sertipikat dapat memberikan rasa aman sekaligus membuka kesempatan untuk pengembangan usaha, akses permodalan, serta peningkatan taraf hidup keluarga.
Program PTSL di Kabupaten Toba dijadwalkan terus berlanjut hingga seluruh desa memperoleh sertipikat tanah secara merata. Kantor Pertanahan Toba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan agar setiap proses berjalan transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Kegiatan penyerahan sertipikat di Desa Sibarani Nasampulu ini menandai langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan ekonomi masyarakat melalui kepastian hak atas tanah. (BS/KT)
.jpg)