Jurnalis 24 | Medan,Sabtu 6 Desember 2025 Anggota DPRD kota Medan mengadakan sosialisasi perda no 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Dalam kegiatan ini dihadiri H.Zulkarnaen S.K.M, dari lingkungan hidup Bapak Buyung,Camat Medan timur yang mewakili,lurah Pulo Brayan bengkel baru Efendi Gurusinga SE,Tokoh masyarakat Mahmudin Barus,tokoh agama Ahmad thoir SAG,kepala lingkungan di kecamatan Medan timur dan para masyarakat di lingkungan kecamatan Medan timur.
Dalam kegiatan sosialisasi perda ini di diawali dengan doa bersama,agar semua yang hadir mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Dalam sambutannya H.Zulkarnaen S.K.M mengatakan pentingnya kita menjaga kebersihan lingkungan kita,agar jangan membuang sampah di sembarangan apa lagi di selokan,Serta saya akan membuat sistem pendataan bantuan agar lebih maksimal dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan ini H.Zulkarnaen S.K.M juga membuka kegiatan tanya jawab ,atas keluhan keluhan masyarakat.
Dalam tanyak jawab seorang warga dari kelurahan PBD 2 Hery Setiawan meminta agar DPRD kota Medan H.Zurkarnaen S.K.M dapat mengusulkan agar menghapus iuran sampah,"Karna klu di gratiskan saya yakin masyarakat akan sadar unt mengumpulkan sampah".
Dalam kegiatan ini di buat berbagai macam kuis dan hadiah yang di berikan serta makan bersama yang sudah di sediakan oleh panitia.
"Saya terima kasih buat bapak H.Zulkarnaen S.K.M anggota DPRD kota Medan dari Partai Gerindra yang sangat perduli terhadap masyarakat di situasi bencana,memberikan makan dan bingkisan yang dapat kami bawah pulang,Kami mendoakan agar bapak dan keluarga di berikan kesehatan dan kedepannya terpilih lagi sebagai anggota DPRD" Ucap Novi warga masyarakat.
