Laguboti, Jurnalis24.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum di sektor pertanahan melalui penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada warga Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti, Jumat (28/11/2025).
Acara penyerahan sertipikat berlangsung tertib dan dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Hardiles Anjang Van Hougens, S.H. Kehadiran pimpinan ajudikasi ini menjadi bentuk dukungan sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai prosedur dan prinsip pelayanan prima.
Dalam sambutannya, Hardiles menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL merupakan upaya strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong pemanfaatannya menjadi aset produktif bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang bagi warga untuk mengembangkan kegiatan ekonomi, termasuk akses pembiayaan formal.
Penyerahan sertipikat di Desa Ompu Raja Hutapea Timur menjadi bagian dari tahapan PTSL 2025 yang tengah berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Toba. Melalui program nasional ini, BPN Toba berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Warga yang menerima sertipikat menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap keberadaan sertipikat dapat membawa kepastian hukum dan menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dengan terlaksananya penyerahan sertipikat PTSL 2025 ini, BPN Toba menegaskan kembali bahwa program tersebut akan terus dilanjutkan demi tercapainya tertib administrasi pertanahan dan terciptanya pembangunan daerah yang lebih inklusif. (Red/BS/KT)
