Momentum Natal 2025, Kanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

 


Medan, Jurnalis24.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, S.SiT., M.M., menyerahkan Sertipikat Hak atas Tanah Rumah Ibadah dalam rangkaian Perayaan Hari Natal Tahun 2025 yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tiga sertipikat rumah ibadah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan penerima. Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah bagi fasilitas keagamaan, sekaligus mendukung terciptanya rasa aman dan nyaman bagi umat dalam menjalankan kegiatan ibadah.

Sri Pranoto menegaskan bahwa legalitas tanah rumah ibadah memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa tanah dapat diminimalkan sehingga rumah ibadah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Penyerahan sertipikat pada momentum perayaan Natal ini juga dimaknai sebagai penguatan nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Pelayanan pertanahan yang adil dan inklusif diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama maupun golongan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kepastian hukum. Penyerahan sertipikat rumah ibadah diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung terciptanya kehidupan beragama yang harmonis serta pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. (BS/KT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama