TOBA, Jurnalis24.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba melakukan kegiatan tinjau lapang di sejumlah desa di Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan sebagai bagian dari proses verifikasi data dalam pelayanan pendaftaran tanah kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (10/03/2026).
Tinjau lapang tersebut dilakukan di beberapa wilayah di Kecamatan Balige, yakni Desa Paindoan, Desa Sianipar Sihail-hail, Desa Lumban Pea, Desa Lumban Dolok Hauma Bange, Desa Hutagaol Peatalun, Desa Sibola Hotangsas, serta Kelurahan Sangkar Nihuta. Selain itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantah Kabupaten Toba turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang didaftarkan oleh masyarakat. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek langsung batas-batas tanah, mencocokkan dokumen yang diajukan pemohon, serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat setempat.
Kegiatan tinjau lapang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, petugas dapat memastikan bahwa data yang tercatat dalam proses administrasi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Langkah ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa setiap sertipikat tanah yang diterbitkan memiliki dasar data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, potensi sengketa lahan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Selain melakukan verifikasi data, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara petugas pertanahan dengan masyarakat. Warga dapat menyampaikan informasi maupun klarifikasi terkait batas tanah, riwayat kepemilikan, hingga dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toba terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pendaftaran tanah. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar, transparan, serta tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tinjau lapang ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Toba dapat semakin akurat, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. (Red/BS/KT)
