Jurnalis 24 | Medan, 29 Juli 2026 – Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025–2026 di Puskesmas Langga Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima, massa menyampaikan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana BOK. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dana BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang bersumber dari pemerintah pusat dan dialokasikan kepada Dinas Kesehatan serta Puskesmas untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan dasar, seperti kegiatan penyuluhan, imunisasi, penanganan gizi, pemberian makanan tambahan (PMT), kunjungan rumah, hingga pengadaan obat-obatan.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, massa juga mendesak Kepala Puskesmas Langga Payung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025–2026. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Dana BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang bersumber dari pemerintah pusat dan dialokasikan kepada Dinas Kesehatan serta Puskesmas untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan dasar, seperti kegiatan penyuluhan, imunisasi, penanganan gizi, pemberian makanan tambahan (PMT), kunjungan rumah, hingga pengadaan obat-obatan.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, massa juga mendesak Kepala Puskesmas Langga Payung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025–2026. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Massa menilai permintaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas Langga Payung terkait dugaan penyimpangan Dana BOK, meminta Kejati Sumut memberikan atensi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, meminta pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas beserta Kepala Tata Usaha terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, serta meminta instansi yang berwenang mengevaluasi jabatan Kepala Puskesmas apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan.
Koordinator Aksi, A. Ricky Pratama, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Puskesmas Langga Payung, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan yang disampaikan dalam rencana aksi tersebut. Dugaan yang disampaikan oleh massa masih memerlukan proses verifikasi dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Tim)
