Jurnalis 24 | Pematangsiantar, 18 Juni 2026 – Sejumlah masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi meminta adanya pengawasan serta transparansi dalam proses tender pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Permintaan tersebut muncul menyusul adanya informasi dan dugaan mengenai kemungkinan intervensi dalam proses pengadaan yang disebut-sebut dapat menguntungkan salah satu peserta tender. Dugaan itu kini menjadi perhatian sejumlah pihak yang berharap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang beredar, proyek rehabilitasi gedung tersebut menggunakan anggaran negara sehingga seluruh tahapan pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta bebas dari konflik kepentingan.
Masyarakat menilai apabila terdapat indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender, maka perlu dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dan proses pengadaan berlangsung secara profesional.
"Pengadaan yang menggunakan anggaran negara harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan intervensi, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar salah seorang pelaku usaha konstruksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga berharap aparat pengawas internal Kejaksaan, lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan maupun institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait dugaan yang berkembang tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Masyarakat berharap proses pengadaan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
