Medan, Jurnalis24.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam rangka mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Nugraha, dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Qosbi S.Ag., M.A. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua instansi dalam memastikan aset-aset wakaf memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat tanah.
Kolaborasi antara BPN dan Kementerian Agama dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain memberikan kepastian hukum, percepatan sertipikasi tanah wakaf juga diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan aset wakaf secara lebih produktif. Aset yang telah memiliki legalitas akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan serta pemberdayaan ekonomi umat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya memperkuat koordinasi hingga tingkat kabupaten dan kota, termasuk mendorong kolaborasi antara kantor pertanahan, kantor kementerian agama, nazir, serta para pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi, pendataan, dan penyelesaian dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara optimistis target sertipikasi tanah wakaf di Sumatera Utara dapat tercapai secara maksimal. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf agar tetap terjaga dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (BS/KT)
