Jurnalis 24 MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Medan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proyek pembangunan Blok Petisah, Kota Medan. KNPI menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembangunan yang diduga telah dimulai sebelum dokumen PBG diterbitkan.
Atas persoalan tersebut, DPD KNPI Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, termasuk meminta pencopotan Direktur Utama PUD Pasar, Anggi Ramadhan.
Soroti Kejanggalan Penerbitan PBG
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang menjadi perhatian DPD KNPI Kota Medan, terdapat perbedaan waktu antara dimulainya pembangunan dengan penerbitan dokumen PBG proyek Blok Petisah.
Adapun kronologinya sebagai berikut:
12 Oktober 2026: Pembangunan proyek Blok Petisah dimulai melalui kegiatan groundbreaking yang dilakukan oleh Wali Kota Medan.
26 Oktober 2026: Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-127119-26102026-001 diterbitkan atas nama Anggi Ramadhan.
Dengan demikian, terdapat selisih waktu 14 hari antara pelaksanaan groundbreaking dan penerbitan dokumen PBG tersebut.
Kondisi ini menjadi sorotan KNPI karena menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan bangunan gedung yang berlaku.
KNPI Kota Medan: Jangan Ada Praktik Bangun Dulu, Izin Belakangan
Sekretaris DPD KNPI Kota Medan, M. Iqbal, menegaskan bahwa persoalan perizinan proyek Blok Petisah harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan perizinan bangunan gedung harus diberlakukan secara konsisten kepada seluruh pihak tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kepentingan tertentu.
Ia menilai, apabila benar pembangunan telah dimulai sebelum PBG diterbitkan, maka hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
KNPI juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 263 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
Soroti Dugaan Ketidakadilan Penegakan Aturan
Selain persoalan administrasi perizinan, DPD KNPI Kota Medan juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Medan dalam melakukan pengawasan dan penertiban bangunan.
KNPI menilai jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan aturan hanya tegas terhadap masyarakat kecil, sementara proyek yang berkaitan dengan pejabat atau badan usaha milik daerah justru mendapatkan perlakuan berbeda.
Menurut KNPI, apabila masyarakat biasa melakukan pembangunan tanpa memenuhi persyaratan perizinan, pemerintah melalui instansi terkait dapat melakukan tindakan penertiban. Karena itu, standar penegakan hukum yang sama juga harus diterapkan terhadap proyek Blok Petisah.
Desak Evaluasi dan Pencopotan Dirut PUD Pasar
Atas dasar persoalan tersebut, DPD KNPI Kota Medan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait.
Pertama, mendesak Wali Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PUD Pasar Kota Medan dan meminta agar Direktur Utama Anggi Ramadhan dicopot dari jabatannya apabila terbukti melanggar hukum untuk dihukum sesuai perundang-undangan atas pelanggaran prosedur yang terjadi.
Kedua, meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan tahapan pembangunan proyek Blok Petisah.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Keempat, meminta seluruh proses pembangunan dan perizinan dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa.
DPD KNPI Kota Medan menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial pemuda terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KNPI berharap Pemerintah Kota Medan tidak mengabaikan persoalan ini dan segera mengambil langkah konkret demi memastikan supremasi hukum, transparansi, serta keadilan dalam setiap pelaksanaan pembangunan di Kota Medan.
