FOMARA Sumut Desak Bupati Deli Serdang Periksa Bangunan Diduga Milik Anggota DPRD NST, Siapkan Aksi Besar


Jurnalis 24 | DELI SERDANG— Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FOMARA Sumut) mendesak Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, segera memeriksa legalitas bangunan besar yang diduga milik seorang anggota DPRD Deli Serdang berinisial NST di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa.

Desakan tersebut muncul setelah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkaran bangunan kafe di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, yang diberitakan berdiri di atas lahan sawah dilindungi. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam memeriksa bangunan lain yang diduga memiliki persoalan serupa.

Ketua Umum FOMARA Sumut menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh bangunan memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang tanpa membedakan latar belakang pemiliknya.

“Kami meminta Bupati Deli Serdang tidak tebang pilih. Bangunan kafe di Beringin sudah ditertibkan, sekarang kami mendesak pemerintah memeriksa bangunan di Tanjung Morawa yang diduga milik anggota DPRD berinisial NST. Periksa PBG, kesesuaian tata ruang, dan status lahannya. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut FOMARA Sumut, bangunan di Desa Tanjung Mulia tersebut menjadi sorotan karena diduga berdiri di kawasan persawahan produktif dan disebut-sebut direncanakan untuk usaha komersial, seperti kafe atau hotel. Namun, status lahan dan kelengkapan perizinannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

FOMARA Sumut menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Organisasi tersebut mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pertanian melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan mengenai status bangunan maupun peruntukan lahannya.

“Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan. Kami akan mengawal dan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai apabila pemerintah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan pertanian, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” lanjutnya.

FOMARA Sumut menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan dugaan yang berkembang diperiksa secara objektif dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas bangunan yang diduga milik anggota DPRD berinisial NST tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait dan pihak yang bersangkutan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. (Spt)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama