FOMARA Sumut Desak Bupati Deli Serdang Periksa Bangunan Kafe yang Diduga Berdiri di Lahan Sawah Produktif


Jurnalis 24 | DELI SERDANG — Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FOMARA Sumut) mendesak Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, segera memeriksa bangunan megah di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, yang diduga berdiri di atas lahan sawah produktif dan disebut-sebut milik anggota DPRD Deli Serdang berinisial NST.

Ketua Umum FOMARA Sumut, M. Rasyid Padang, mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Terlebih, Pemkab Deli Serdang sebelumnya melakukan penertiban bangunan kafe di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, yang diberitakan berada di atas lahan sawah yang dilindungi.

“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah tegas terhadap satu bangunan, tetapi tidak melakukan pemeriksaan terhadap bangunan lainnya. Kami mendesak Bupati segera turun ke lapangan dan memeriksa PBG, kesesuaian tata ruang, serta status lahan bangunan tersebut. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai aturan tanpa tebang pilih,” tegas M. Rasyid.

FOMARA Sumut juga meminta dinas terkait memastikan apakah lokasi tersebut termasuk lahan sawah yang dilindungi atau kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

M. Rasyid menegaskan, FOMARA Sumut siap menggelar aksi damai apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, status lahan, perizinan, dan dugaan kepemilikan bangunan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait dan pihak yang bersangkutan. Seluruh dugaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Spt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama