Toba, Jurnalis24.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toba memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kabupaten Toba, Jumat, 2 Oktober 2026.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menyinergikan tugas dan fungsi di bidang pertanahan dengan pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, PKS ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari, yang ditujukan untuk mendukung percepatan dan keterpaduan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Layanan PERINTIS merupakan bentuk kolaborasi antara Kantor Pertanahan atau ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan proses pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. Melalui sinergi tersebut, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih terkoordinasi dan efisien.
Kegiatan penandatanganan PKS dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Aswan Pangihutan Tarigan, S.ST., M.H., Kepala Bapenda Kabupaten Toba, Harlen Togar Simarmata, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, Tumpal Panjaitan, S.E., M.M., perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Toba.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba bersama Kepala Bapenda Kabupaten Toba. Momentum tersebut menjadi bentuk komitmen kedua instansi untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan pelaksanaan tugas, serta membangun sistem pelayanan publik yang semakin terintegrasi.
Implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak. Dengan dukungan dan koordinasi lintas instansi, pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, pemerintah daerah, KPP Pratama Balige, serta PPAT tersebut sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat keterpaduan pelayanan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Kabupaten Toba. (BS/KT)
