Ketua Plt PC HIMMAH Sergai Sikapi Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Socfindo Perkebunan Mata Pao

Jurnalis 24 | SERGAI — Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas operasional PT Socfindo Perkebunan Mata Pao. Selasa, 6 Oktober 2026.


Berdasarkan kajian ada limbah cair sisa pengolahan kelapa sawit perusahaan tersebut diduga tidak diproses secara maksimal melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dialirkan ke lingkungan.


Poin Penting Permasalahan


1. Menurunnya Kualitas Sumber Air Bersih: Warga mengeluhkan perubahan drastis pada kualitas air sumur dan aliran air di sekitar permukiman yang kini diduga berubah warna, berbau busuk menyengat, serta berbahaya untuk digunakan.


2. Ancaman Kesehatan Akut: Masyarakat rentan seperti anak-anak dan lansia mulai mengeluhkan gangguan kesehatan, mulai dari gatal-gatal kronis (penyakit kulit) hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan bau limbah.


3. Terganggunya Mata Pencaharian: Dugaan pencemaran ini menghantam sektor ekonomi warga, menurunkan kualitas tanah dan air, serta berpotensi mengurangi hasil panen dan merusak ekosistem perairan.


Menyikapi persoalan serius ini, Plt Ketua PC HIMMAH Sergai, Abd Halim mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak tutup mata serta segera mengambil tindakan nyata.


Ia meminta Polda Sumatera Utara agar segera memeriksa dan memanggil seluruh petinggi perusahaan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengolahan limbah PT Socfindo Perkebunan Mata Pao. "Kami minta Ditreskrimsus Polda Sumut untuk berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta laboratorium independen guna melakukan pengambilan dan pengujian sampel air, tanah, dan limbah secara transparan," ujar Halim. 


Ia juga mendesak pembentukan Tim Investigasi Khusus (Timsus) untuk mengusut tuntas sumber pencemaran dari hulu ke hilir dengan harapan kepada Polda Sumut untuk mengawal penegakan hukum hingga tuntas serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban memulihkan lingkungan hidup yang rusak. "Kami berharap kepada DLH Sumut untuk menegur DLH Kabupaten Sergai karena diduga melakukan pembiaran terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT Socfindo Perkebunan Mata Pao," pungkasnya.


PC HIMMAH Sergai menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melayangkan surat aksi unjuk rasa dalam waktu dekat demi terciptanya keadilan bagi masyarakat terdampak dan perlindungan kelestarian lingkungan hidup. (Spt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama