Kewenangan BPN Terbatas dalam Penyelesaian Konflik Agraria Terkait HGU dan Eks-HGU



Medan, Jurnalis24.com — Penyelesaian konflik agraria, khususnya yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Eks-HGU, dinilai tidak dapat hanya mengandalkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika konflik telah berkembang menjadi persoalan sosial, ekonomi, pemerintahan daerah, bahkan menyangkut kebutuhan akan kebijakan baru, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan lintas institusi.

Persoalan kewenangan dan kapasitas kelembagaan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Upaya Penyelesaian Secara Komprehensif” yang digelar di Aula Adhighuna Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026).

FGD yang diikuti perwakilan Kantah se-Sumut dan sejumlah stakeholder tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Nugraha, SH, MH., dan menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas sejarah HGU, dimensi legalitas tanah eks-HGU serta skema penyelesaian konflik agraria secara komprehensif.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah keterbatasan kewenangan institusi dalam menangani konflik agraria yang telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor.

Tidak seluruh persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Sejumlah sengketa memang masih dapat ditempuh melalui mediasi oleh BPN, tetapi ketika persoalan menyangkut perbedaan antara ketentuan hukum, regulasi, kondisi faktual di lapangan dan kewenangan lembaga, penyelesaiannya dapat berada di luar ruang lingkup kewenangan BPN.

Kondisi tersebut semakin kompleks ketika konflik berkaitan dengan HGU dan melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan serta kepentingan sosial dan ekonomi lainnya.

“Permasalahan-permasalahan mungkin bisa kita selesaikan dengan mediasi. Tetapi pada tingkat tertentu, ada perbedaan antara hukum, aturan di lapangan, dan kewenangan BPN,” ujar Nugroho dalam pembahasan FGD ini.

Persoalan Lahan Eks-HGU dan Reforma Agraria

Selain persoalan kewenangan, pembahasan FGD juga menyoroti pemanfaatan tanah perkebunan yang masa HGU-nya telah berakhir dalam kerangka reforma agraria.

Dalam kebijakan penataan aset dan reforma agraria, terdapat ketentuan mengenai penyediaan sebagian tanah dari pelepasan atau berakhirnya hak atas tanah untuk kepentingan reforma agraria, termasuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pengelolaannya melalui Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Skema tersebut pada prinsipnya dimaksudkan agar tanah yang tersedia dapat kembali memberikan manfaat yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.

Namun, implementasinya di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah adanya perusahaan perkebunan yang dinilai masih enggan menyerahkan atau melepaskan tanah yang telah berakhir masa HGU-nya untuk masuk dalam skema yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru, terutama ketika tanah eks-HGU telah menjadi objek tuntutan masyarakat. Di satu sisi terdapat kebutuhan untuk memastikan kepastian hukum atas status tanah, sedangkan di sisi lain terdapat kepentingan masyarakat yang mengharapkan tanah tersebut dapat menjadi bagian dari program reforma agraria.

Persoalan itu menunjukkan bahwa berakhirnya masa HGU tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan agraria. Masih diperlukan proses penataan, penetapan status, penguasaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks inilah, keberadaan Bank Tanah dan skema TORA menjadi bagian penting yang perlu ditempatkan dalam pembahasan penyelesaian konflik eks-HGU.

BPN Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Dalam konteks penyelesaian sengketa pertanahan, BPN memiliki peran penting, termasuk melalui mekanisme mediasi. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas ketika substansi persoalan membutuhkan keputusan atau kebijakan yang berada di luar administrasi pertanahan.

“Kalau HGU itu sudah masuk dalam konteks konflik, skalanya besar, melibatkan masyarakat dan juga konflik daerah. Otoritas itu sendiri membuat satu institusi tidak mungkin bisa menyelesaikannya sendiri,” ujar Nugraha.

Artinya, konflik HGU tidak lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan. Ketika telah melibatkan masyarakat secara luas dan berdampak terhadap kepentingan daerah, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi serta kewenangan lintas institusi.

Perusahaan dan Kewajiban Penataan Tanah

Persoalan penyerahan tanah eks-HGU menjadi salah satu tantangan dalam implementasi reforma agraria. Ketika suatu HGU berakhir, diperlukan kejelasan mengenai status dan peruntukan tanah tersebut, termasuk apakah memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.

Dalam situasi ketika terdapat tuntutan masyarakat terhadap tanah eks-HGU, proses penataan menjadi semakin kompleks. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus mempertimbangkan sejarah penguasaan, kondisi faktual dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, perusahaan perkebunan yang masih menguasai atau mengelola kawasan eks-HGU juga perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan hukum mengenai berakhirnya hak, pelepasan atau penyerahan tanah serta kewajiban-kewajiban yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, persoalan tidak cukup diselesaikan hanya dengan meminta BPN melakukan mediasi. Apabila terdapat kewajiban penyerahan atau pelepasan tanah berdasarkan ketentuan tertentu, diperlukan mekanisme penegakan dan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memastikan ketentuan tersebut dilaksanakan.

Salah satu persoalan yang dinilai perlu diluruskan adalah anggapan bahwa BPN harus menyelesaikan seluruh konflik pertanahan. Dalam praktiknya, setiap institusi memiliki kewenangan, tugas dan batas tanggung jawab masing-masing.

“Kalau suatu badan tidak mempunyai kapasitas, tetapi ditugaskan untuk menyelesaikan masalah konflik, tentu ada persoalan. Karena tugas harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya,” ucap salah seorang Kepala Kantah dalam sesi diskusi.

Perlu Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria

Dalam pembahasan tersebut juga disoroti pentingnya memperkuat kelembagaan yang memiliki mandat dalam agenda reforma agraria.

Keberadaan lembaga dengan kewenangan yang memadai dinilai penting untuk menangani persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme administratif pertanahan. Terlebih, konflik eks-HGU dalam skala besar kerap bersinggungan dengan persoalan sosial, ekonomi, tata ruang, pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.

Skema TORA dan Bank Tanah diharapkan dapat menjadi bagian dari instrumen penataan tanah, sepanjang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, status tanah yang jelas serta mekanisme yang transparan.

Karena itu, diperlukan desain penyelesaian konflik yang memperjelas otoritas masing-masing lembaga, memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan adanya regulasi yang dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan.

Pemerintah daerah juga memiliki posisi penting ketika konflik telah berdampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan daerah. Koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, Aparat Penegak Hukum dan lembaga terkait lainnya diperlukan agar persoalan dapat dipetakan secara menyeluruh.

Dalam kasus tertentu, penyelesaian konflik agraria dapat membutuhkan keputusan kebijakan maupun regulasi baru. Hal itu diperlukan apabila persoalan yang dihadapi tidak memiliki jalan keluar melalui ketentuan administratif yang tersedia.

Dengan demikian, persoalan konflik agraria tidak semata-mata menyangkut siapa yang harus menyelesaikan sebuah perkara. Yang tidak kalah penting adalah siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, dasar hukum apa yang digunakan, serta sejauh mana kapasitas institusi yang diberi mandat untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Konflik HGU yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar menunjukkan bahwa persoalan agraria memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar status administrasi tanah.

Penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang mempertemukan aspek hukum, administrasi pertanahan, reforma agraria, kebijakan pemerintah, kondisi sosial masyarakat serta kewenangan masing-masing institusi.

Kakanwil BPN Sumut, Nugraha, berharap kegiatan FGD ini dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai akar persoalan konflik agraria di Sumut, sekaligus membuka ruang untuk merumuskan skema penyelesaian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas.

Kejelasan pembagian kewenangan, kepastian status tanah eks-HGU serta penguatan kapasitas kelembagaan menjadi bagian penting agar konflik agraria tidak terus berlarut-larut.

Sebab, tanpa kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan, bagaimana tanah eks-HGU ditata, dan instrumen hukum apa yang digunakan, penyelesaian konflik berpotensi terus berputar di antara lembaga, sementara masyarakat tetap menunggu kepastian dan penyelesaian yang konkret. (BS/KT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama