PENULIS : RISMA ADELINA RAYA SIREGAR S.PD
KATEGORI : GURU SEKOLAH DASAR ( SD )
Aksi
perundungan kini tidak lagi terbatas pada interaksi fisik di koridor atau
halaman sekolah, melainkan telah bergeser secara masif ke ruang digital melalui
fenomena cyberbullying. Aksi intimidasi, pelecehan, hingga pengucilan
digital ini menyasar anak-anak dan remaja sebagai korban maupun pelakunya. Di
era serba terkoneksi saat ini, batas antara kehidupan nyata dan dunia maya yang
kian kabur membuat aksi perundungan dapat terjadi kapan saja tanpa henti,
menciptakan ruang trauma baru bagi peserta didik.
Ruang
perundungan ini meluas ke berbagai platform media sosial dan aplikasi
perpesanan yang digandrungi generasi muda, seperti Instagram, TikTok, WhatsApp,
hingga peladen gim daring. Tidak seperti perundungan konvensional yang berhenti
saat bel pulang sekolah berbunyi, cyberbullying mengejar korban hingga
ke dalam kamar mereka sendiri. Jejak digital yang sulit dihapus serta fitur
anonimitas di internet kian memperparah situasi, membuat pelaku merasa bebas
melontarkan ujaran kebencian tanpa rasa takut akan konsekuensi langsung.
Kondisi
ini dipicu oleh tingginya penetrasi gawai pintar di kalangan remaja yang kerap
tidak diimbangi dengan kematangan emosional dan etika berinternet. Kemudahan
membagikan ulang (reshare) konten dan budaya "komentar pedas"
di media sosial membuat aksi perundungan dengan cepat menjadi viral. Hal ini
berpotensi merusak reputasi digital korban, memicu gangguan kecemasan, depresi,
penurunan prestasi akademis, hingga risiko ekstrem berupa dorongan untuk
menyakiti diri sendiri.
Menghadapi
ancaman yang kian kompleks ini, sekolah dan lembaga pendidikan tidak bisa lagi
tinggal diam atau menganggap masalah ini sekadar urusan pribadi siswa di luar
jam pelajaran. Peran pendidik dan pihak sekolah sangat krusial dalam membangun
sistem deteksi dini serta menciptakan lingkungan belajar yang aman secara fisik
maupun digital. Sekolah perlu mengintegrasikan kurikulum kewargaan digital (digital
citizenship), melatih empati siber, serta menyediakan kanal pelaporan yang
aman dan rahasia bagi para korban.
Sebagai
kesimpulan, penanganan cyberbullying membutuhkan kolaborasi aktif antara
sekolah, orang tua, dan penyedia platform digital. Orang tua perlu membangun
komunikasi terbuka di rumah agar anak merasa nyaman bercerita saat mengalami
perundungan daring, sementara sekolah konsisten menegakkan aturan etika
berdigital. Dengan membekali siswa empati, literasi media, dan keberanian untuk
bersuara, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan mendukung
tumbuh kembang anak secara optimal.
