Balige, Jurnalis24.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Toba telah mencapai kuota yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah di wilayahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Bapak Marulam Siahaan, S.SiT, M.M., menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat dalam program PTSL tahun ini. “Kuota PTSL Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Toba telah terpenuhi sesuai target. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Masyarakat, perangkat desa dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Toba,” ujarnya.
Meskipun kuota PTSL telah terpenuhi, masyarakat yang belum terdaftar tetap dapat mengurus sertipikat tanah melalui mekanisme pendaftaran reguler. “Kami memastikan bahwa pelayanan pertanahan tetap berjalan. Masyarakat bisa datang langsung ke Loket Kantor Pertanahan untuk mendapatkan informasi prosedur, serta persyaratan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toba juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan yang tersedia guna memperoleh kepastian hukum hak atas tanah. “Sertipikat tanah merupakan tanda bukti hak yang sah dan memberikan perlindungan hukum atas aset masyarakat. Karena itu, kami mendorong masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengurus sertipikat,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba. (Red/BS/KT)