Kanwil BPN Sumut, Pemkab Langkat, dan Komisi II DPR RI Serahkan Sertipikat Tanah dan BMD melalui Program PTSL

 


Langkat, Jurnalis24.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Langkat dan Komisi II DPR RI melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat serta sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Langkat, Kamis (18/12/2025).

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Langkat, serta Anggota DPR RI Komisi II. Momentum ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dalam memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mengamankan aset milik pemerintah daerah.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan. Di sisi lain, sertipikasi Barang Milik Daerah menjadi langkah penting dalam penataan administrasi dan perlindungan aset daerah agar tercatat secara tertib, akurat, dan akuntabel.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Dukungan aktif pemerintah daerah dan pengawasan DPR RI dinilai mampu mempercepat capaian sertipikasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah semakin meningkat. Pemerintah daerah pun diharapkan memiliki basis data aset yang berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kanwil BPN Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red/BS/KT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama