jurnalis24.com,MEDAN- Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 119/Pdt.Sus.PHI/2026/PN.Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4), berlangsung lancar. Para pihak, yakni penggugat PT Eramas Coconut Industries dan tergugat pihak pekerja, sama-sama hadir melalui kuasa hukum masing-masing dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan. Kamis,30 April 2026.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan yang akan dilaksanakan secara elektronik (e-court). Agenda berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Tim kuasa hukum pekerja yang terdiri dari Endang Surya, S.H., S.E., Akhmad Rivai, S.H., dan Marolop Tua Tampubolon, S.H., menilai gugatan yang diajukan pihak perusahaan memiliki argumentasi hukum yang lemah.
Menurut mereka, dalam gugatannya pihak penggugat meminta agar surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan terkait pembayaran pesangon pekerja serta penetapan kekurangan upah dinyatakan kadaluwarsa berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023.
Namun, kuasa hukum pekerja berpendapat dalil tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025, yang pada pokoknya menyatakan gugatan pekerja atau buruh atas pemutusan hubungan kerja hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu satu tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan mediasi atau konsiliasi.
Mereka juga menegaskan bahwa surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang dan surat penetapan kekurangan upah dari Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan pada tahun 2025, sehingga menurut hukum belum melewati masa kadaluwarsa.
“Kami meminta agar proses persidangan PHI berjalan objektif dan berkeadilan,” ujar tim kuasa hukum pekerja dalam keterangannya.
Selain itu, pihak pekerja juga meminta agar proses pidana terkait dugaan kekurangan upah yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dapat dipercepat guna menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pekerja.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. (Hbb)
