Jakarta, Jurnalis24.com -- Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Badan Hukum Keagamaan Katolik di Wilayah Indonesia pada Rabu (17/06/2026).
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi dan Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama, Suparman, serta disaksikan oleh jajaran pimpinan dan pejabat terkait. Melalui PKS ini, kedua belah pihak berkomitmen mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah milik badan hukum keagamaan Katolik guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset gereja di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Penetapan hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa pendaftaran tanah rumah ibadah dan aset keagamaan merupakan bagian dari target besar Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Asnaedi, kepastian status hak atas tanah menjadi faktor penting dalam mendukung keberlangsungan berbagai kegiatan pelayanan keagamaan. Oleh karena itu, kolaborasi antara ATR/BPN dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat pendataan dan pendaftaran seluruh aset rumah ibadah serta aset keagamaan Katolik di Indonesia.
Di sisi lainnya, Direktur Jenderal Bimas Katolik, Suparman, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya mencakup pendaftaran hak atas tanah rumah ibadah, tetapi juga seluruh aset milik badan hukum keagamaan Katolik yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Bimas Katolik akan melakukan inventarisasi aset serta memperkuat koordinasi dengan seluruh keuskupan di Indonesia. (REL/BS/KT)
