MEDAN — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.
Desakan tersebut disampaikan PW IPA Sumut dalam aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (14/9/2026).
Dalam aksi tersebut, PW IPA Sumut menyoroti adanya dugaan penyimpangan atau mark up anggaran dengan nilai sekitar Rp1.091.559.642,81. Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar penyampaian aspirasi, anggaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan pada 2019 tercatat sebesar Rp35.538.746.590,81 dengan realisasi mencapai Rp34.447.186.948.
PW IPA Sumut meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut serta apakah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Soroti Pejabat Berinisial AP
Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, PW IPA Sumut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pada saat itu.
Dalam surat pemberitahuan aksi disebutkan bahwa pada 2019 terdapat pejabat berinisial AP yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan.
PW IPA Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri kewenangan, tanggung jawab, serta peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
PW IPA Sumut menegaskan bahwa penyebutan inisial AP bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Hal tersebut merupakan bagian dari permintaan untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang ada.
Rusydi: Kami Minta Dibuktikan, Bukan Menghakimi
Koordinator Aksi PW IPA Sumut, Rusydi Mulya Sumantri, S.H., mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, PW IPA Sumut tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait dugaan tersebut. Mereka meminta Kejati Sumut memeriksa seluruh fakta secara objektif dan transparan.
“Kami menyampaikan dugaan berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi perhatian kami. Karena itu, kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Kami meminta Kejati Sumut memeriksa dan membuktikan apakah benar terdapat penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau daerah,” ujar Rusydi.
Rusydi juga menegaskan bahwa penyebutan inisial AP dalam tuntutan aksi tidak berarti pihaknya telah memberikan vonis terhadap yang bersangkutan.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dihormati. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Rusydi, dugaan penyimpangan dengan nilai sekitar Rp1,09 miliar perlu mendapat perhatian serius apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran maupun kerugian keuangan negara atau daerah.
“Angka lebih dari satu miliar rupiah bukan angka kecil. Karena itu, jangan sampai persoalan ini hanya menjadi isu yang selesai setelah aksi. Kami ingin ada pemeriksaan yang serius, transparan dan profesional,” tegasnya.
Minta Penggunaan Anggaran Ditelusuri Secara Menyeluruh
PW IPA Sumut meminta Kejati Sumut tidak hanya melihat angka akhir dalam laporan anggaran, tetapi juga menelusuri seluruh proses penggunaan anggaran dari awal hingga akhir.
Pemeriksaan diharapkan mencakup tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, pengadaan barang dan jasa hingga proses pertanggungjawaban keuangan.
Dokumen pendukung seperti kontrak, kuitansi, laporan pelaksanaan kegiatan, dokumen pencairan serta bukti pembayaran juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan.
PW IPA Sumut juga meminta dilakukan penghitungan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan.
Dorong Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Rusydi menegaskan bahwa PW IPA Sumut akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kami ingin hukum berlaku sama kepada siapa pun. Jangan ada kesan bahwa jabatan atau posisi tertentu membuat seseorang kebal dari pemeriksaan. Tetapi pemeriksaan juga harus dilakukan secara adil, berdasarkan bukti dan aturan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyampaian aspirasi yang dilakukan PW IPA Sumut merupakan bentuk kontrol sosial dan akan tetap dilaksanakan secara damai serta konstitusional.
“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari kejelasan. Kami ingin publik tahu bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kalau bersih, buktikan bersih. Kalau ada penyimpangan, proses sesuai hukum,” katanya.
PW IPA Sumut menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari Kejati Sumut terhadap aspirasi yang telah disampaikan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang apakah dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 tersebut benar terjadi serta menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
PW IPA Sumut juga menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Spt)
