Rumah di robohkan Tanaman di rusak Korban di jadikan tersangka polres deliserdang


jurnalis24.com,MEDAN- 
Pengusutan kasus penertiban bangunan di Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru. Kasus pembongkaran rumah milik Abdul Rahim yang berlokasi di Desa Rugemuk kini resmi ditangani Polda Sumatera Utara setelah tim kuasa hukum pimpinan Dr. Ramces Pandiangan mengajukan laporan polisi pada Rabu (14/10/2026).

Inti persoalan ini berpusat pada dualisme klaim dan wewenang. Pihak keluarga menyatakan telah menghuni kawasan tersebut selama puluhan tahun. Di sisi lain, eksekusi pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang didasari atas isu perizinan bangunan di kawasan yang disebut statusnya sebagai hutan lindung.

Langkah Satpol PP yang menerjunkan personel dan alat berat untuk merubuhkan rumah tepas seluas 12 meter persegi tersebut dinilai sebagai tindakan melampaui kewenangan. Kehadiran PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang di sekitar lokasi, juga memicu spekulasi mengenai potensi kerja sama dalam proses eksekusi penertiban lahan tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan Polda Sumut. Kuasa hukum korban mendesak pengusutan tuntas secara transparan agar hak-hak masyarakat lokal terayomi dan kepastian hukum atas status lahan tempat tinggal mereka dapat jelas terungkap. (Sup)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama