Pengrusakan Tanaman di Lahan PS, Polres Belawan Diminta untuk Bertindak

Pengrusakan Tanaman di Lahan PS, Polres Belawan Diminta untuk Bertindak

JURNALIS24.COM || Belawan - Polres Belawan telah menerima laporan mengenai pengrusakan tanaman di lahan PS dan diminta untuk segera mengambil tindakan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Manungal, Jalan Petran, Dusun 8, Beringin Raya, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Menurut pelapor RS (64), sejumlah oknum yang mengenakan seragam memasuki lahan tersebut dan merusak tanaman yang ada. Mereka juga melakukan pengukuran pada lahan yang telah lama dikelola oleh pelapor. Para pelaku masuk tanpa izin dan merusak tanaman dengan menginjak-injaknya, menyebabkan kerugian materiil yang mencapai jutaan rupiah.


Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Belawan dengan nomor LP/B/575/IX/2023/SPKT PEL BLWN/POLDA SUMUT pada tanggal 11 September 2023. Pelapor juga mencatat bahwa pelaku pengrusakan tersebut tampaknya memiliki pemahaman hukum, beberapa di antaranya mengenakan seragam berwana loreng, seragam pemkab, dan seragam coklat yang mirip dengan seragam pengadilan atau kejaksaan.


M. Aris Damanik, SH, yang merupakan kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa kejadian ini sudah dilaporkan dan berharap agar Polres Belawan segera memproses laporan sesuai dengan hukum yang berlaku. Korban merasa takut dan tidak aman akibat insiden ini. Polres Belawan juga telah melakukan tinjauan tempat kejadian perkara (TKP).


Kasus ini memerlukan penanganan serius dan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tepat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama